Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Senin, 19 Februari 2024. Perpres ini lebih dikenal sebagai Perpres “Publisher Rights”.
Langkah ini disambut baik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menyatakan komitmennya untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut.
Menurut Budi Arie Setiadi, langkah-langkah pasca-pengesahan Perpres “Publisher Rights” akan didasarkan pada upaya nyata mendukung jurnalisme berkualitas serta menjaga keberlanjutan industri media konvensional.
“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres juga sudah jadi,” ujarnya.
Perpres “Publisher Rights” menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital, dengan tujuan meningkatkan standar jurnalisme yang berkualitas.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Puncak Hari Pers Nasional 2024. Dalam acara tersebut, Jokowi menegaskan pentingnya memberikan perlindungan serta dukungan kepada jurnalisme yang berkualitas.
Dalam penjelasannya, Presiden Joko Widodo menyoroti proses panjang pembahasan Perpres tersebut, yang melibatkan beragam pendapat dan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk media konvensional dan platform digital.
Meskipun mengakui adanya perbedaan pendapat, Presiden menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari seluruh ekosistem pers di Indonesia.
“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Dan sebelum menandatangani, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers.” ungkap Presiden Jokowi.
“Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital,” katanya lagi..
Presiden Joko Widodo menjelaskan Pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.
Jokowi menuturkan, dirinya menandatangai Perpres tersebut setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu.
“Ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken Perpres tersebut,” tuturnya.
Download Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang “Publisher Rights”
Bisa download di Google Drive melalui link ini:
Untuk diketahui, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini berisikan mengenai “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres tersebut terdiri dari 6 (enam) bab dan 19 (sembilan belas) pasal.